Yayasan Yasin Banyumas secara rutin menyelenggarakan  santunan dengan anak yatim dan dhuafa sebagai sasaran utamanya.

Santunan anak yatim termasuk juga bagian dalam memelihara anak yatim, yang mana dalam hukum Islam memelihara anak yatim bukanlah satu amalan yang wajib. Namun, berdasarkan beberapa pendapat dari berbagai sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *