Yayasan Yasin Banyumas secara rutin menyelenggarakan santunan dengan anak yatim dan dhuafa sebagai sasaran utamanya.
Santunan anak yatim termasuk juga bagian dalam memelihara anak yatim, yang mana dalam hukum Islam memelihara anak yatim bukanlah satu amalan yang wajib. Namun, berdasarkan beberapa pendapat dari berbagai sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.